Membincang Ulang Sistem Pemilu di Indonesia

Calon independen berpotensi membawa perspektif baru dan ide-ide inovatif yang mungkin diabaikan oleh partai politik yang terikat pada kepentingan internal. - Usman Lonta -

 

-----

PEDOMAN KARYA

Selasa, 13 Mei 2025

 

Membincang Ulang Sistem Pemilu di Indonesia

 

- Menimbang Calon Legislator Melalui Jalur Perorangan

 

Oleh: Usman Lonta

 

Sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi. Namun,  perdebatan mengenai sistem yang ideal dan representatif terus berlanjut. Salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah kemungkinan peningkatan partisipasi calon legislator melalui jalur perorangan.

Artikel ini akan membahas tantangan dan peluang terhadap calon perorangan dalam Pemilu legislatif, serta implikasinya bagi demokrasi Indonesia.

Jalur perorangan, meskipun menawarkan potensi untuk mendemokratisasi proses pencalonan legislatif, ia menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Namun sistem ini perlu mengakomodir pandangan-pandangan yang tumbuh di kalangan masyarakat sipil.

Paling tidak, ada dua pandangan yang acapkali menjadi penghalang dan peluang dari kemungkinan dibukanya jalur perorangan untuk anggota legislatif.

Pertama, pandangan kaum pesimis. Mereka berpandangan bahwa jalur preorangan memerlukan persyaratan dukungan yang cukup besar, mengumpulkan dukungan memerlukan sumber daya finansial dan logistik yang memadai, serta kemampuan melakukan kampanye yang efektif.

Selain persyaratan, caleg jalur perorangan mempunyai keterbatasan akses terhadap media dan sumber daya politik yang juga menjadi kendala yang signifikan. Calon independen seringkali kalah bersaing dengan calon dari partai politik yang memiliki jaringan dan infrastruktur yang lebih kuat (kasus Pilkada melalui jalur independent).

Selain itu, minimnya pemahaman publik tentang calon independen dapat mengakibatkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Banyak pemilih yang lebih familiar dengan partai politik dan figur-figur yang diusungnya, sehingga calon independen seringkali kurang dikenal dan sulit mendapatkan dukungan.

Kedua, pandangan kaum yang optimis. Mereka berpandangan bahwa dengan jalur perorangan, dapat membuka pilihan alternatif yang lebih mumpuni. Tidak terikat oleh partai untuk menyuarakan apa yang menjadi harapan dan kebutuhan publik. Lebih independen dalam menyusun paper policy.

Jalur perorangan menawarkan peluang untuk memperkaya demokrasi Indonesia. Dengan membuka akses bagi calon di luar partai politik, sistem ini dapat menciptakan representasi yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan masyarakat yang lebih luas. 

Calon independen berpotensi membawa perspektif baru dan ide-ide inovatif yang mungkin diabaikan oleh partai politik yang terikat pada kepentingan internal.

Peningkatan partisipasi calon independen juga dapat meningkatkan kualitas debat publik dan  mengarah pada pemilihan yang lebih substansial. Calon independen yang berkompeten dan memiliki visi yang jelas dapat memperkaya perdebatan politik dan menawarkan alternatif kebijakan yang lebih baik.

Untuk meningkatkan efektivitas jalur perorangan, beberapa rekomendasi dalam perubahan Paket UU Pemilu yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penyesuaian persyaratan dukungan  yang lebih realistis dan  terjangkau.

Kedua, peningkatan akses terhadap media dan  fasilitas kampanye untuk calon independen.  Ketiga, upaya peningkatan pemahaman publik tentang jalur perorangan harus dilakukan melalui kampanye edukasi dan sosialisasi yang efektif.

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga perlu memperkuat pengawasan dan memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pencalonan dan kampanye. Hal ini penting untuk mencegah manipulasi dan memastikan proses Pemilu yang bersih dan demokratis.

Membuka peluang lebih besar bagi calon independen melalui jalur perorangan memiliki potensi untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Namun, tantangan yang ada perlu diatasi melalui rekomendasi kebijakan yang tepat.

Dengan penyesuaian regulasi, peningkatan akses, dan upaya peningkatan pemahaman publik,  jalur perorangan dapat menjadi bagian integral dari sistem Pemilu yang lebih representatif dan berkualitas.

Perlu diingat bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan sistem Pemilu yang mampu menampung aspirasi rakyat dan menghasilkan representasi yang sesungguhnya mewakili kehendak rakyat Indonesia. Wallahu a’lam bishshawab

 

Sungguminasa, 09 Mei 2025

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama