Maqaasid al-Syari’ah Solusi Menyelesaikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas

Bila ditarik dalam ranah stigma disabilitas, sejatinya Maqāsid al- Syarȋ’ah bisa hadir sebagai pemecah solusi untuk menyelesaikan stigma terhadap penyandang disabilitas. (Foto: istockphoto.com)

 

-----

PEDOMAN KARYA

Jumat, 13 Juni 2025

 

Stigma Penyandang Disabilitas di Kota Makassar Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah (4):

 

Maqaasid al-Syari’ah Solusi Menyelesaikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas

 

Oleh: Muktashim Billah

(Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar)

 

Maqaasid al-Syari’ah diartikan sebagai sebuah tujuan syariat itu diciptakan, yaitu demi kemaslahatan. Ada empat aspek dalam Maqaasid al-Syari’ah yaitu hadirnya hukum untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat, hukum yang harus dipahami maksudnya, hukum sebagai sebuah taklīf yang harus dilakukan, dan menaungi masyarakat dengan hukum.

Keempat indikator di atas semua bermuara pada kemaslahatan, yang mana hukum harus dipahami agar dapat menciptakan kemaslahatan yang harus dilaksanakan agar maslahat tersebut tercipta sehingga tetap berada dalam naungan hukum Allah swt.

Untuk mewujudkan kemaslahatan yang diharapkan, maka terdapat tiga tingkatan kekuatan Maqaasid al-Syari’ah yaitu Ḍaruriyyāt, Ḥajiyyāt dan Taḥsiniyyāt. Mengabaikan aspek Ḍaruriyyāt menyebabkan rusaknya kehidupan manusia di dunia dan akhirat secara menyeluruh.

Mengabaikan aspek Ḥajiyyāt menyebabkan kesulitan bagi manusia sekalipun tidak menyebabkan kehancuran, dan mengabaikan aspek Taḥsiniyyāt akan membawa ketidaksempurnaan pada lima aspek utama pemenuhan kebutuhan manusia, yaitu ḥifẓ al-dīn (memelihara agama), ḥifẓ al-nafs (memelihara jiwa), ḥifẓ al-aql (memelihara akal), ḥifẓ al- nasl (memelihara keturunan) dan ḥifẓ al-māl (memelihara harta).

Hukum Islam melalui Maqaasid al-Syari’ah diharapkan hadir untuk menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah  masyarakat, karena bila manusia mengabaikan hak-hak mereka, sama saja dengan mengabaikan aspek Ḍaruriyyāt yang mengancam kehancuran manusia secara menyeluruh.

Bila ditarik dalam ranah stigma disabilitas, sejatinya Maqāsid al- Syarȋ’ah bisa hadir sebagai pemecah solusi untuk menyelesaikan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Kehadiran Maqaasid al-Syari’ah sejatinya mampu menciptakan kemaslahatan terhadap seluruh manusia terutama bagi penyandang disabilitas, sebab secara umum, syariat tidak menghendaki adanya kemudaratan.

Harus diakui bahwa lahirnya stigma terhadap para penyandang disabilitas tidak hanya menyebabkan terkucilnya para penyandangnya, namun juga dapat memunculkan diskriminasi yang menyebabkan terancamnya nyawa yang tentu ditolak oleh Maqāsid al- Syarȋ’ah. Maka dari itu pendekatan Maqaasid al-Syari’ah dibutuhkan untuk dapat mengurangi stigma yang telah dipaparkan.

Maka dari itu penelitian tentang “Stigma Penyandang Disabilitas Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah” sangat penting dan mendesak untuk dilakukan, terlebih di Kota Makassar, sekalipun telah mengatur Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, namun apabila berangkat dari kasus-kasus yang terjadi di Kota Makassar, terlihat jelas masih ada kemungkinan terjadinya stigma, sehingga perlu dicek ke lapangan penyebab terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas.

Temuan-temuan atas stigma yang terjadi dan juga pemicunya di masyarakat akan menjadi dasar bagi saya sebagai peneliti untuk mengkaji permasalahan yang ada dengan menggunakan analisis Maqāsid al-Syarȋ’ah, untuk kemudian permasalahan tersebut dapat ditemukan hukumnya, kemaslahatan hukumnya, dan penyelesaiannya berdasarkan pendekatan Maqāsid al- Syarȋ’ah.

Fokus penelitian saya yaitu stigma kepada penyandang disabilitas berupaya menggali persepsi masyarakat kepada penyandang disabilitas yang ditelusuri dengan kuesioner dan wawancara kepada masyarakat yang memiliki interaksi sosial dengan penyandang disabilitas terutama yang berusia 18-58 tahun, pertimbangan pemilihan umur tersebut karena menjadi umur produktif untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, akan dikaji pula pemicu terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas dengan mengunjungi tempat-tempat yang memiliki kaitan erat dengan penyandang disabilitas.

Maqaasid al-Syari’ah merupakan metode hukum Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum dan menyelesaikan permasalahan stigma terhadap penyandang disabilitas yang ditemukan di lapangan. Telaah Maqaasid al-Syari’ah yang dilakukan menggunakan teori pendekatan sistem yang diyakini bisa memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial.

 

Penelitian Terdahulu

 

Peneliti menelusuri berbagai literatur dan penelitian yang berkaitan dengan kajian yang akan dibahas, penelusuran dilakukan melalui pencarian dalam jaringan dan juga luar jaringan baik dalam bentuk jurnal, buku, makalah hingga artikel.

Beberapa literatur yang kami temukan antara lain Buku “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas” oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU, yang membahas secara mendalam mengenai fikih penyandang disabilitas termasuk pengharaman stigma kepada penyandang disabilitas. Namun yang membedakan buku ini dengan penelitian yang kami lakukan adalah tidak ditemukannya solusi-solusi yang bersifat spesifik kepada penyandang disabilitas agar terbebas dari stigma.

Penelitian yang diangkat dalam tulisan ini bertujuan tidak hanya menemukan kesimpulan hukum, namun juga menghasilkan langkah-langkah strategis dengan menggunakan maqȃshid al-syarȋ’ah terutama di Kota Makassar dalam menghilangkan stigma kepada penyandang disabilitas.

Literatur berikutnya yaitu buku “Al-Ḥuqūq Żaway al-I’āqah fī al-Islām” oleh Ibrāhīm ‘Abd al- Azīz al-Samrī, yang menjelaskan tentang hak-hak yang sejatinya diperhatikan Islam dalam melindungi para penyandang disabilitas, serta bagaimana Nabi saw. melindungi mereka.

Selain itu penulis mengelaborasikan relasi antara Islam dan kehidupan sosial dalam perlindungan terhadap penyandang disabilitas, namun yang menjadi keterbatasan adalah tidak ditemukannya pembahasan mendalam mengenai stigma, sedangkan penelitian yang diangkat oleh peneliti memiliki kekhususan dalam pengurangan stigma kepada penyandang disabilitas agar bisa menjadi solusi di masa yang akan datang.

Selanjutnya, jurnal “Eksistensi Kaum Disabilitas dalam Perspektif al-Qur’an”, oleh Khairunnisa Jamal, dkk, yang berfokus pada pembahasan-pembahasan stigma serta diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Stigma tersebut kemudian dikaji dari sisi al-Qur’an yang kemudian menjadikannya sebagai sumber dalam menemukan solusi bahwa manusia adalah sama haknya namun penyandang disabilitas diberikan hak khusus sebagai bentuk perlindungan.

Jurnal ini memiliki kelebihan pada pembahasan dari sisi al-Qur’an terhadap penyandang disabilitas, hanya saja jurnal ini terbatas pada pembahasan-pembahasan pustaka di dalam al-Qur’an sehingga perbedaan dengan penelitian yang diangkat oleh peneliti adalah dengan menemukan fakta-fakta riil di lapangan kemudian dikaji solusinya menurut perspektif maqȃshid al-syarȋ’ah.

Berdasarkan kajian-kajian pustaka terdahulu, maka dapat terlihat nilai kebaharuan (novelty) dari penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti terletak pada pembahasan stigma terhadap penyandang disabilitas yang kemudian bermuara pada penemuan teori-teori yang bersifat solustif terhadap permasalahan stigma terhadap penyandang disabilitas dengan menggunakan pendekatan maqȃshid al-syarȋ’ah yang belum pernah dibahas pada penelitian-penelitian sebelumnya.

Diharapkan, dari kajian yang kami lakukan dapat ditemukan fakta-fakta mengenai stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar dan menemukan indikator-indikator yang menjadi pemicu terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar, setelah itu akan dianalisis dan diselesaikan dengan pendekatan maqȃshid al-syarȋ’ah. (bersambung)


....

Tulisan bagian 3:

Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas Harus Dipertegas Keharamannya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama