![]() |
Bila ditarik dalam ranah stigma disabilitas, sejatinya Maqāsid al- Syarȋ’ah bisa hadir sebagai pemecah solusi untuk menyelesaikan stigma terhadap penyandang disabilitas. (Foto: istockphoto.com) |
-----
PEDOMAN KARYA
Jumat, 13 Juni 2025
Stigma Penyandang Disabilitas di Kota
Makassar Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah (4):
Maqaasid al-Syari’ah
Solusi Menyelesaikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
Oleh: Muktashim Billah
(Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar)
Maqaasid al-Syari’ah diartikan sebagai
sebuah tujuan syariat itu diciptakan, yaitu demi kemaslahatan. Ada empat aspek
dalam Maqaasid al-Syari’ah yaitu hadirnya hukum untuk kemaslahatan di dunia dan
di akhirat, hukum yang harus dipahami maksudnya, hukum sebagai sebuah taklīf
yang harus dilakukan, dan menaungi masyarakat dengan hukum.
Keempat indikator di atas semua bermuara
pada kemaslahatan, yang mana hukum harus dipahami agar dapat menciptakan
kemaslahatan yang harus dilaksanakan agar maslahat tersebut tercipta sehingga
tetap berada dalam naungan hukum Allah swt.
Untuk mewujudkan kemaslahatan yang
diharapkan, maka terdapat tiga tingkatan kekuatan Maqaasid al-Syari’ah yaitu Ḍaruriyyāt,
Ḥajiyyāt dan Taḥsiniyyāt. Mengabaikan aspek Ḍaruriyyāt menyebabkan rusaknya
kehidupan manusia di dunia dan akhirat secara menyeluruh.
Mengabaikan aspek Ḥajiyyāt menyebabkan
kesulitan bagi manusia sekalipun tidak menyebabkan kehancuran, dan mengabaikan
aspek Taḥsiniyyāt akan membawa ketidaksempurnaan pada lima aspek utama
pemenuhan kebutuhan manusia, yaitu ḥifẓ al-dīn (memelihara agama), ḥifẓ al-nafs
(memelihara jiwa), ḥifẓ al-aql (memelihara akal), ḥifẓ al- nasl (memelihara
keturunan) dan ḥifẓ al-māl (memelihara harta).
Hukum Islam melalui Maqaasid al-Syari’ah diharapkan
hadir untuk menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat, karena bila manusia mengabaikan
hak-hak mereka, sama saja dengan mengabaikan aspek Ḍaruriyyāt yang mengancam
kehancuran manusia secara menyeluruh.
Bila ditarik dalam ranah stigma
disabilitas, sejatinya Maqāsid al- Syarȋ’ah bisa hadir sebagai pemecah solusi
untuk menyelesaikan stigma terhadap penyandang disabilitas.
Kehadiran Maqaasid al-Syari’ah sejatinya
mampu menciptakan kemaslahatan terhadap seluruh manusia terutama bagi
penyandang disabilitas, sebab secara umum, syariat tidak menghendaki adanya
kemudaratan.
Harus diakui bahwa lahirnya stigma
terhadap para penyandang disabilitas tidak hanya menyebabkan terkucilnya para
penyandangnya, namun juga dapat memunculkan diskriminasi yang menyebabkan
terancamnya nyawa yang tentu ditolak oleh Maqāsid al- Syarȋ’ah. Maka dari itu
pendekatan Maqaasid al-Syari’ah dibutuhkan untuk dapat mengurangi stigma yang
telah dipaparkan.
Maka dari itu penelitian tentang “Stigma
Penyandang Disabilitas Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah” sangat penting dan
mendesak untuk dilakukan, terlebih di Kota Makassar, sekalipun telah mengatur
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013, namun apabila berangkat dari kasus-kasus yang terjadi di Kota Makassar,
terlihat jelas masih ada kemungkinan terjadinya stigma, sehingga perlu dicek ke
lapangan penyebab terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas.
Temuan-temuan atas stigma yang terjadi dan
juga pemicunya di masyarakat akan menjadi dasar bagi saya sebagai peneliti
untuk mengkaji permasalahan yang ada dengan menggunakan analisis Maqāsid
al-Syarȋ’ah, untuk kemudian permasalahan tersebut dapat ditemukan hukumnya,
kemaslahatan hukumnya, dan penyelesaiannya berdasarkan pendekatan Maqāsid al-
Syarȋ’ah.
Fokus penelitian saya yaitu stigma kepada
penyandang disabilitas berupaya menggali persepsi masyarakat kepada penyandang
disabilitas yang ditelusuri dengan kuesioner dan wawancara kepada masyarakat
yang memiliki interaksi sosial dengan penyandang disabilitas terutama yang
berusia 18-58 tahun, pertimbangan pemilihan umur tersebut karena menjadi umur
produktif untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Selain itu, akan dikaji pula pemicu
terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas dengan mengunjungi
tempat-tempat yang memiliki kaitan erat dengan penyandang disabilitas.
Maqaasid al-Syari’ah merupakan metode
hukum Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum dan menyelesaikan
permasalahan stigma terhadap penyandang disabilitas yang ditemukan di lapangan.
Telaah Maqaasid al-Syari’ah yang dilakukan menggunakan teori pendekatan sistem
yang diyakini bisa memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan sosial.
Penelitian Terdahulu
Peneliti menelusuri berbagai literatur dan
penelitian yang berkaitan dengan kajian yang akan dibahas, penelusuran
dilakukan melalui pencarian dalam jaringan dan juga luar jaringan baik dalam
bentuk jurnal, buku, makalah hingga artikel.
Beberapa literatur yang kami
temukan antara lain Buku “Fikih Penguatan Penyandang
Disabilitas” oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU, yang membahas secara mendalam
mengenai fikih penyandang disabilitas termasuk pengharaman stigma kepada
penyandang disabilitas. Namun yang membedakan buku ini dengan penelitian yang kami
lakukan adalah tidak ditemukannya solusi-solusi yang bersifat spesifik kepada penyandang
disabilitas agar terbebas dari stigma.
Penelitian yang diangkat dalam tulisan ini
bertujuan tidak hanya menemukan kesimpulan hukum, namun juga menghasilkan
langkah-langkah strategis dengan menggunakan maqȃshid al-syarȋ’ah terutama di
Kota Makassar dalam menghilangkan stigma kepada penyandang disabilitas.
Literatur berikutnya yaitu buku “Al-Ḥuqūq
Żaway al-I’āqah fī al-Islām” oleh Ibrāhīm ‘Abd al- Azīz al-Samrī, yang
menjelaskan tentang hak-hak yang sejatinya diperhatikan Islam dalam melindungi
para penyandang disabilitas, serta bagaimana Nabi saw. melindungi mereka.
Selain itu penulis mengelaborasikan relasi
antara Islam dan kehidupan sosial dalam perlindungan terhadap penyandang
disabilitas, namun yang menjadi keterbatasan adalah tidak ditemukannya
pembahasan mendalam mengenai stigma, sedangkan penelitian yang diangkat oleh
peneliti memiliki kekhususan dalam pengurangan stigma kepada penyandang
disabilitas agar bisa menjadi solusi di masa yang akan datang.
Selanjutnya, jurnal “Eksistensi Kaum
Disabilitas dalam Perspektif al-Qur’an”, oleh Khairunnisa Jamal, dkk, yang berfokus
pada pembahasan-pembahasan stigma serta diskriminasi kepada penyandang
disabilitas.
Stigma tersebut kemudian dikaji dari sisi
al-Qur’an yang kemudian menjadikannya sebagai sumber dalam menemukan solusi
bahwa manusia adalah sama haknya namun penyandang disabilitas diberikan hak
khusus sebagai bentuk perlindungan.
Jurnal ini memiliki kelebihan pada
pembahasan dari sisi al-Qur’an terhadap penyandang disabilitas, hanya saja
jurnal ini terbatas pada pembahasan-pembahasan pustaka di dalam al-Qur’an
sehingga perbedaan dengan penelitian yang diangkat oleh peneliti adalah dengan
menemukan fakta-fakta riil di lapangan kemudian dikaji solusinya menurut
perspektif maqȃshid al-syarȋ’ah.
Berdasarkan kajian-kajian pustaka
terdahulu, maka dapat terlihat nilai kebaharuan (novelty) dari penelitian yang
akan dilakukan oleh peneliti terletak pada pembahasan stigma terhadap
penyandang disabilitas yang kemudian bermuara pada penemuan teori-teori yang
bersifat solustif terhadap permasalahan stigma terhadap penyandang disabilitas
dengan menggunakan pendekatan maqȃshid al-syarȋ’ah yang belum pernah dibahas
pada penelitian-penelitian sebelumnya.
Diharapkan, dari kajian yang kami lakukan dapat ditemukan fakta-fakta mengenai stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar dan menemukan indikator-indikator yang menjadi pemicu terjadinya stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar, setelah itu akan dianalisis dan diselesaikan dengan pendekatan maqȃshid al-syarȋ’ah. (bersambung)
....
Tulisan bagian 3: