Nurdin Halid Pimpin Komisi VI DPR RI Berkunjung ke Unhas

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, HAM Nurdin Halid (kedua dari kanan) dan rombongan foto bersama Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof Sumbangan Baja (paling kanan), dalam kunjungan kerja di Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis, 13 November 2025. (Foto: Humas Unhas)

 

------

Jumat, 14 November 2025

 

Nurdin Halid Pimpin Komisi VI DPR RI Berkunjung ke Unhas

 

Bahas Naskah Akademik dan RUU Perlindungan Konsumen

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, HAM Nurdin Halid, memimpin tim Komisi VI DPR RI berkunjung ke Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis, 13 November 2025.

Rombongan Komisi VI DPR RI diterima oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja, di Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas. Kunjungan tersebut membahas penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen.

Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPR RI kepada Unhas sebagai mitra akademik dalam pembahasan RUU tersebut.

“Unhas memiliki banyak pakar di bidang hukum, ekonomi, dan sosial yang relevan dengan isu perlindungan konsumen. Hal ini menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembentukan regulasi nasional yang berpihak kepada masyarakat,” jelas Sumbangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi di era digital.

“UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup lama berlaku. Saat ini perlu diperbarui agar lebih antisipatif terhadap tantangan digitalisasi dan mampu menciptakan keseimbangan antara produsen, penjual, dan pembeli,” tutur Nurdin.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga dan sektor strategis. Hadir sebagai pembicara antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Selain itu, turut hadir Direktur PT. Telkomsel, Direktur Utama PT. Semen Tonasa, dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli Konsumen.

Para narasumber membahas berbagai isu penting, mulai dari tanggung jawab pelaku usaha hingga sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sekaligus pakar perlindungan konsumen, Prof Ahmadi Miru, menjelaskan bahwa draft RUU yang tengah disusun perlu memperkuat efektivitas perlindungan konsumen di tingkat daerah.

“Perlu ada keselarasan kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terpadu di seluruh Indonesia. Selain itu, istilah ‘melanggar hukum’ dan ‘melawan hukum’ memiliki makna berbeda, sehingga pemilihan kata harus dipertimbangkan secara cermat,” ungkap Ahmadi.

Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas, Dr Aulia Rivai SH MH., menambahkan pentingnya keberadaan pasal-pasal yang lebih protektif terhadap hak-hak konsumen.

“RUU ini diharapkan dapat menciptakan pasal yang benar-benar melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan,” kata Aulia. (kia)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama