------
Jumat, 14 November 2025
Nurdin Halid
Pimpin Komisi VI DPR RI Berkunjung ke Unhas
Bahas Naskah
Akademik dan RUU Perlindungan Konsumen
MAKASSAR, (PEDOMAN
KARYA). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, HAM Nurdin
Halid, memimpin tim Komisi VI DPR RI berkunjung ke Kampus Universitas
Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis, 13 November 2025.
Rombongan Komisi
VI DPR RI diterima oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja,
di Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas. Kunjungan tersebut membahas penyusunan
naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan
Konsumen.
Sekretaris
Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja, menyampaikan apresiasi atas
kepercayaan DPR RI kepada Unhas sebagai mitra akademik dalam pembahasan RUU
tersebut.
“Unhas memiliki
banyak pakar di bidang hukum, ekonomi, dan sosial yang relevan dengan isu
perlindungan konsumen. Hal ini menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam
mendukung pembentukan regulasi nasional yang berpihak kepada masyarakat,” jelas
Sumbangan.
Wakil Ketua Komisi
VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, perubahan diperlukan
untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi di era
digital.
“UU Perlindungan
Konsumen ini sudah cukup lama berlaku. Saat ini perlu diperbarui agar lebih
antisipatif terhadap tantangan digitalisasi dan mampu menciptakan keseimbangan
antara produsen, penjual, dan pembeli,” tutur Nurdin.
Diskusi tersebut
menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga dan sektor strategis.
Hadir sebagai pembicara antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Ketua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Selain itu, turut
hadir Direktur PT. Telkomsel, Direktur Utama PT. Semen Tonasa, dan perwakilan
dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli
Konsumen.
Para narasumber
membahas berbagai isu penting, mulai dari tanggung jawab pelaku usaha hingga
sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem
perlindungan konsumen di Indonesia.
Guru Besar
Fakultas Hukum Unhas sekaligus pakar perlindungan konsumen, Prof Ahmadi Miru, menjelaskan
bahwa draft RUU yang tengah disusun perlu memperkuat efektivitas perlindungan
konsumen di tingkat daerah.
“Perlu ada
keselarasan kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terpadu di
seluruh Indonesia. Selain itu, istilah ‘melanggar hukum’ dan ‘melawan hukum’
memiliki makna berbeda, sehingga pemilihan kata harus dipertimbangkan secara
cermat,” ungkap Ahmadi.
Ketua Departemen
Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas, Dr Aulia Rivai SH MH., menambahkan
pentingnya keberadaan pasal-pasal yang lebih protektif terhadap hak-hak
konsumen.
“RUU ini
diharapkan dapat menciptakan pasal yang benar-benar melindungi konsumen dari
praktik bisnis yang merugikan,” kata Aulia. (kia)
