-----
Kamis, 13 November 2025
Prabowo Pulihkan
Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
JAKARTA, (PEDOMAN
KARYA). Presiden Prabowo Subianto memberikan
rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu
Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak
yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan tersebut
diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air, Kamis,
13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi
dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma,
Jakarta.
“Barusan saja
Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan
Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam
keterangan persnya kepada awak media.
Dasco juga
menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya
difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.
Dengan
diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik,
harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan
hukum.
“Dengan
diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak
kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Sementara itu,
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa
keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara
berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk
baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami pemerintah
mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat
provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan
kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk
kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk
menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada
dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Mensesneg.
Mensesneg
menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata
penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang
harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Ia menambahkan,
dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa
mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan
bagi semua pihak.
“Bagaimanapun guru
adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus
kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau
dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Mensesneg pun
berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya
dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan
ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga
kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi
juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya. (BPMI Setpres)
