-----
Selasa, 09 Desember 2025
Drama Pencegahan
Perkawinan Anak Warnai HKG PKK di Bulukumba
PKK Bulukumba Peringati Hari Kesatuan Gerak
BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA).
Pertunjukan Drama Mini Pencegahan Perkawinan Anak mewarnai puncak peringatan
Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 PKK Tingkat Kabupaten Bulukumba, di Ballroom
Hotel Agri, Bulukumba, Senin, 08 Desember 2025.
Pertunjukan drama itu ditampilkan oleh Tim
Penggerak PKK Kecamatan Kajang di hadapan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy
Manaf, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Syahruni Haris, jajaran Forkopimda
Kabupaten Bulukumba, Ketua Tim Penggerak PKK Bulukumba, Hj. Andi Herfida, para
pimpinan OPD, beberapa pimpinan organisasi perempuan, ratusan pengurus PKK
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta tamu undangan lainnya.
Para pemeran dalam drama mini tersebut, terdiri
atas Aswandi (Kepala Desa), Ahmad Firdan (Puang Aco), Kartini (Puang
Sitti/istri Puang Aco), Asrini Abbas (Rini / anak Puang Aco-Puang Sitti),
Nuraeni (Eni / sahabat Rini), dan Hj. Nurdiana (Ketua Pokja I TP PKK Kecamatan
Kajang), dengan narator, Hj. Diarni (Sekretaris PKK Kecamatan Kajang).
Dari alur drama mini yang ditampilkan,
Puang Sitti terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada suaminya Puang Aco,
tentang adanya seorang pemuda yang ingin mempersunting putrinya, Rini.
Setelah berdiskusi, kedua pasangan suami
istri ini, kemudian bersepakat untuk menerima lamaran dari pria tersebut.
Akhirnya mereka menyampaikan dan membujuk putrinya yang masih berstatus pelajar
di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sang ayah, Puang Aco membujuk putrinya
dengan pendekatan tradisi keluarganya yang sudah turun-temurun menikahkan anak
gadisnya yang beranjak dewasa. Selain itu, Puang Sitti memperkuat alasan
suaminya dengan masa depan putrinya yang dilamar dengan pria mapan.
Namun demikian, Rini protes dan tak
menerima untuk dijodohkan oleh kedua orang tuanya karena ingin melanjutkan
pendidikannya. Baginya masa depan yang cerah bisa diraih dengan pendidikan yang
baik.
Awalnya alasan Rini ditolak mentah-mentah
oleh kedua orangtuanya. Ia lalu menemui sabahatnya Eni, yang ternyata merasakan
nasib sama dijodohkan oleh orangtua. Mereka mencari jalan agar lamaran
tersebut, bisa dibatalkan.
Selanjutnya, Aswandi selaku kepala desa
setempat memanggil Puang Aco, Puang Sitti, serta putrinya Rini. Sang kepala
desa menegaskan sudah menyampaikan kepada warganya di berbagai kesempatan akan
dampak negatif pernikahan dini.
Singkat cerita, Aswandi mempersilakan Hj.
Nurdiana (Ketua Pokja I TP PKK Kecamatan Kajang) untuk mengedukasi Puang Aco
dan Puang Sitti. Hj. Nurdiana mengatakan, pernikahan usia anak akan berdampak
negatif, terutama pada aspek psikologis anak pasca menikah.
Menurut Nurdiana, usia anak belum matang.
Jika terjadi pernikahan dini, maka kedua pasangan suami istri nantinya
cenderung dikuasai oleh emosi masing-masing dan bisa memicu Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT). Akhirnya pasangan pernikahan dini tersebut, berujung
perceraian.
Seusai mendengar wejangan kepala desa dan
penyuluh PKK, ego Puang Aco dan Puang Sitti pun melunak. Mereka memutuskan
untuk tidak memaksakan kehendaknya, sekaligus memberi ruang agar putrinya bebas
memilih jalan hidupnya melanjutkan pendidikan.
Terakhir, Puang Sitti berpesan kepada Rini
untuk menjaga diri dan nama baik keluarganya. Rini diberi karpet merah untuk
lanjut sekolah, tetapi dengan catatan tidak boleh terjebak dengan hal-hal
negatif, seperti pergaulan bebas, dan lain sebagainya.
Rini merasa bahagia dan kembali menemui
sahabatnya, Eni yang masih berada dalam tekanan perjodohan. Eni meminta Rini
untuk membantunya, agar pernikahannya juga bisa dibatalkan.
Sekretaris TP PKK Kecamatan Kajang, Hj.
Diarni menyatakan drama ini menunjukkan bahwa meskipun ada tekanan dari
tradisi, namun setiap individu berhak menentukan jalan hidupnya, terutama
pendidikan dan pernikahan.
“Dengan dukungan orangtua yang memahami
semangat berjuang, akhirnya Rini dan Eni bisa berjuang meraih impian yang lebih
baik dan terhindar dari pernikahan usia anak,” ujar Hj Diarni.
Selanjutnya para pemain drama kompak
menyerukan stop usia pernikahan usia anak! (dar)
