-----
Selasa, 20 Januari 2026
Unhas Beri Sanksi
Empat Sekolah, Siswa Lulusannya Tidak Boleh Mendaftar Maba
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Universitas Hasanuddin (Unhas) mem-blacklist
alias memberi sanksi kepada empat sekolah karena melakukan kecurangan pada proses
penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru
(SNPMB) Tahun 2025.
Sanksinya yaitu siswa lulusan keempat sekolah tersebut tidak boleh mendaftar sebagai calon mahasiswa baru di Unhas melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), tetapi masih boleh mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Sanksi tersebut merupakan aturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
“Empat sekolah yang di-blacklist. Kami sudah surati. Mereka kami blacklist selama tiga tahun,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin, pada Konferensi Pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, di Ruang Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa, 20 Januari 2025.
Unhas, katanya, tidak akan memberikan
ruang sedikit pun kepada pelaku kecurangan pada proses penerimaan mahasiswa
baru.
“Tahun 2024 ada 11 peserta dibatalkan
kelulusannya, dan satu sekolah diberi sanksi. Tahun 2025 ada 4 peserta
dibatalkan kelulusannya, dan empat sekolah diberi sanksi,” rinci Ruslin.
Untuk meminimalkan tindak kecurangan,
Unhas setiap tahun melakukan berbagai upaya edukasi melalui berbagai kegiatan,
yakni Sosialisasi & Promosi (Sospro) Online, Roadshow ke Kabupaten/Kota, Unhas
Open Day, serta Konten Media Sosial.
Ruslin mengatakan, Unhas menyediakan tiga
jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
(SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Jalur Mandiri.
Mereka yang bisa ikut melalui jalur SNBP
adalah siswa eligible yang memenuhi kriteria siswa terbaik yang termasuk dalam
kuota sekolah dan siswa yang mempunya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kemdikdasmen.
Pada jalur ini, sekolah mengirimkan
sejumlah nama siswa eligible untuk kemudian diseleksi kembali oleh Unhas,
apakah siswa yang disetorkan itu layak diterima atau tidak.
Namun, pada saat pengajuan nama-nama siswa
eligible, terkadang pihak sekolah “memoles” prestasi siswa sehingga masuk
kriteria eligible. Caranya, dengan “memoles” atau memanipulai nilai rapor
seluruh mata pelajaran dan nilai rapor dua mata pelajaran pendukung program
studi yang dituju.
Praktik ini ternyata bisa dideteksi oleh
pihak Unhas, dan siswa yang ikut seleksi penerimaan maba dan sekolahnya
akhirnya diberi sanksi blacklist (daftar hitam).
Ketika ditanya nama-nama keempat sekolah yang
diberi sanksi, Ruslin mengatakan keempat sekolah tersebut tersebar di beberapa
daerah.
“Pokoknya tersebar di beberapa daerah,
tetapi tidak perlu disebutkan nama sekolahnya,” kata Ruslin sambil tersenyum. (kia)

Nama sekolah yang diblack list seharusnya diumumkan
BalasHapusBetul, biar kapok kalo memang bermasalah...
HapusInfokan nama sekolahnya pak itu penting untuk kami
BalasHapus