Unhas Beri Sanksi Empat Sekolah, Siswa Lulusannya Tidak Boleh Mendaftar Maba

PENERIMAAN MABA. Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa (kedua dari kiri) didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin (kedua dari kanan), memberikan keterangan pada Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, di Ruang Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa, 20 Januari 2025. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)    

 

-----

Selasa, 20 Januari 2026

 

Unhas Beri Sanksi Empat Sekolah, Siswa Lulusannya Tidak Boleh Mendaftar Maba

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Universitas Hasanuddin (Unhas) mem-blacklist alias memberi sanksi kepada empat sekolah karena melakukan kecurangan pada proses penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2025.

Sanksinya yaitu siswa lulusan keempat sekolah tersebut tidak boleh mendaftar sebagai calon mahasiswa baru di Unhas melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), tetapi masih boleh mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Sanksi tersebut merupakan aturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

“Empat sekolah yang di-blacklist. Kami sudah surati. Mereka kami blacklist selama tiga tahun,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin, pada Konferensi Pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, di Ruang Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa, 20 Januari 2025.

Unhas, katanya, tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku kecurangan pada proses penerimaan mahasiswa baru.

“Tahun 2024 ada 11 peserta dibatalkan kelulusannya, dan satu sekolah diberi sanksi. Tahun 2025 ada 4 peserta dibatalkan kelulusannya, dan empat sekolah diberi sanksi,” rinci Ruslin.

Untuk meminimalkan tindak kecurangan, Unhas setiap tahun melakukan berbagai upaya edukasi melalui berbagai kegiatan, yakni Sosialisasi & Promosi (Sospro) Online, Roadshow ke Kabupaten/Kota, Unhas Open Day, serta Konten Media Sosial.

Ruslin mengatakan, Unhas menyediakan tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Jalur Mandiri.

Mereka yang bisa ikut melalui jalur SNBP adalah siswa eligible yang memenuhi kriteria siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah dan siswa yang mempunya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.

Pada jalur ini, sekolah mengirimkan sejumlah nama siswa eligible untuk kemudian diseleksi kembali oleh Unhas, apakah siswa yang disetorkan itu layak diterima atau tidak.

Namun, pada saat pengajuan nama-nama siswa eligible, terkadang pihak sekolah “memoles” prestasi siswa sehingga masuk kriteria eligible. Caranya, dengan “memoles” atau memanipulai nilai rapor seluruh mata pelajaran dan nilai rapor dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju.

Praktik ini ternyata bisa dideteksi oleh pihak Unhas, dan siswa yang ikut seleksi penerimaan maba dan sekolahnya akhirnya diberi sanksi blacklist (daftar hitam).

Ketika ditanya nama-nama keempat sekolah yang diberi sanksi, Ruslin mengatakan keempat sekolah tersebut tersebar di beberapa daerah.

“Pokoknya tersebar di beberapa daerah, tetapi tidak perlu disebutkan nama sekolahnya,” kata Ruslin sambil tersenyum. (kia)


3 Komentar

  1. Nama sekolah yang diblack list seharusnya diumumkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, biar kapok kalo memang bermasalah...

      Hapus
  2. Infokan nama sekolahnya pak itu penting untuk kami

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama