Perlu Perhatian Khusus dan Menyeluruh Terhadap Stigma kepada Penyandang Disabilitas

Perlu perhatian khusus dan menyeluruh terhadap stigma kepada penyandang disabilitas. (int) 

 

-----

PEDOMAN KARYA

Kamis, 19 Juni 2025

 

Stigma Penyandang Disabilitas di Kota Makassar Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah (7-habis):

 

Perlu Perhatian Khusus dan Menyeluruh Terhadap Stigma kepada Penyandang Disabilitas

 

Oleh: Muktashim Billah

(Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar)

 

Stigma terhadap penyandang disabilitas di Kota Makassar masih tergolong tinggi, yaitu 55,25% dari 400 responden. Stigma mereka terhadap pelecehan termasuk tinggi, karena responden menganggap penyandang disabilitas memiliki bentuk tubuh yang berbeda, repot dengan dirinya sendiri, sehingga sulit untuk membela diri dan rentan dipegang bagian tubuhnya, dan dengan demikian pelaku pelecehan memiliki kesempatan untuk melakukan pelecehan.

Responden menganggap bahwa peluang penyandang disabilitas untuk dilecehkan adalah tinggi, walaupun responden yang menyaksikan langsung pelecehan masih rendah.

Adapun stigma terhadap penghinaan kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar juga tinggi, walaupun responden sangat sedikit melakukan penghinaan kepada penyandang disabilitas namun mereka menganggap penyandang disabilitas sangat rawan dihina.

Hal tersebut dikarenakan orang-orang masih ada yang merasa jijik terhadap penyandang disabilitas (walaupun hasilnya rendah) dan perlindungan keluarga dinilai masih kurang, padahal responden menganggap bahwa penyandang disabilitas bukanlah aib keluarga.

Adapun pelabelan terhadap penyandang disabilitas juga tergolong tinggi, responden menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak bisa bekerja normal sehingga mereka membutuhkan perlakuan khusus agar dapat mengakses ruang kerja.

Selain itu penyandang disabilitas harusnya diberi kesempatan untuk bisa bersekolah agar dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu, termasuk menikah, berkeluarga dan bermasyarakat.

Faktor pemicu dari tingginya stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar setelah dilakukan wawancara mendalam kepada informan yang memiliki kaitan erat dengan penyandang disabilitas adalah karena masih kurangnya ruang-ruang yang representatif kepada penyandang disabilitas, dan adanya stigma yang tidak hanya terjadi dari masyarakat kepada penyandang disabilitas namun juga dari penyandang disabilitas dan keluarganya.

Penghargaan Maqaashid al-Syarȋ’ah terhadap penyandang disabilitas di Kota Makassar dengan memperkuat keharaman stigma dari aspek hukum terutama hukum Islam dan menemukan kemaslahatan di balik pengharamannya, kemudian setelah dikaji untuk menemukan pengembangan, maka penulis memperluas jangkauan Maqaashid dengan beberapa pendekatan sistem.

Beberapa pendekatan sistem tersebut yaitu Watak Kognitif (al- Idrākiyyah / Cognition), Kemenyeluruhan (al-Kulliyyah / Wholeness), Keterbukaan (al-Infitāḥiyyah / Openess), Saling berkaitan (al- Harakiyyah al-Mu’tamadah Tabaduliyyan / Interelated Hierarcy), Multi dimensionalis (Ta’addud al-Ab’ād / Multidimensionality), dan Kebermaksudan (al-Maqâṣidiyyah / Purposefulness).

Hasilnya penulis menemukan teori untuk memadukan antara agama, hak asasi manusia, kebudayaan dan peraturan pemerintah daerah (Perda) untuk mengarahkan masyarakat, pemerintah, keluarga penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas untuk dapat mengurangi stigma.

Teori pengurangan stigma terdiri atas hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak aksesibilitas, hak mobilitas, hak kehidupan sosial yang layak, hak hidup mandiri dan dilibatkan masyarakat, hak kebebasan beragama, peningkatan kesadaran masyarakat, kesempatan pekerjaan dan lapangan kerja, habilitasi dan rehabilitasi serta perlindungan hukum.

Hasilnya setelah diuji, teori ini efektif untuk mengurangi stigma kepada penyandang disabilitas baik dari tindakan pelecehan, penghinaan dan pelabelan negatif, sehingga teori ini bisa diterapkan secara meluas.

 

Implikasi Penelitian

Stigma kepada penyandang disabilitas masih tinggi di Kota Makassar, sehingga melalui pendekatan Maqaashid al-Syarȋ’ah dibuktikan bahwa teori melibatkan agama, hak asasi manusia, budaya dan kultur Makassar, serta peraturan daerah yang berbasis, terbukti memiliki pengaruh dalam mengubah stigma masyarakat kepada penyandang disabilitas.

Pengaruh terbesar dari menerapkan pendekatan agama, hak asasi manusia, budaya dan kultur Makassar serta peraturan daerah adalah persamaan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas, sehingga penulis meyakini bahwa teori tersebut dapat diterapkan untuk menurunkan angka stigma kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas yang terkena stigma sejatinya harus membuktikan diri bahwa mereka bisa mematahkan stigma tersebut dengan menggunakan teori yang telah dibuktikan.

Kota Makassar sebagai Kota Dunia dan mayoritas penganut agama Islam harus membuktikan perannya terhadap penyandang disabilitas dan tidak berhenti pada penetapan aturan semata.

Selain itu Islam juga sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga masyarakat Kota Makassar sebagai daerah yang religius harus membuktikan bahwa agama tidak hanya sebagai media peningkatan spritual namun juga peningkatan nilai-nilai kemanusiaan.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan maka penulis memberi beberapa saran. Pertama, perlu perhatian khusus dan menyeluruh terhadap stigma kepada penyandang disabilitas yang masih tinggi.

Makassar memiliki potensi untuk mewujudkan Kota Makassar yang ramah penyandang disabilitas karena masyarakat sudah mulai berperan untuk memperhatikan penyandang disabilitas, tinggal dipastikan bahwa peran-peran tersebut dapat diperluas pada sektor-sektor lainnya.

Kedua, pemerintah, masyarakat, penyandang disabilitas dan keluarga penyandang disabilitas hendaknya menjadikan pendekatan keagamaan sebagai salah satu potensi utama untuk dapat menghilangkan stigma kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar.

Ketiga, penelitian ini masih memiliki keterbatasan-keterbatasan seperti perlunya diuji teori ini kepada masyarakat yang lebih luas dan keterbatasan pada ruang lingkup peran yang ditemukan serta perlunya penelitian terhadap pengetahuan, aksi dan praktik terhadap stigma kepada penyandang disabilitas.***

 

......

Keterangan:

Artikel ini adalah ringkasan disertasi Muktashim Billah saat ujian promosi doktor Program Studi S3 Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah / Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Senin, 19 Mei 2025.


.......

Tulisan bagian 6:

Penjagaan Agama, Jiwa, Akal, Harta dan Keturunan Penyandang Disabilitas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama