![]() |
| Perlu perhatian khusus dan menyeluruh terhadap stigma kepada penyandang disabilitas. (int) |
-----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 19 Juni 2025
Stigma Penyandang Disabilitas di Kota
Makassar Perspektif Maqâṣid Al-Syari’ah (7-habis):
Perlu Perhatian
Khusus dan Menyeluruh Terhadap Stigma kepada Penyandang Disabilitas
Oleh: Muktashim Billah
(Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar)
Stigma terhadap penyandang disabilitas di
Kota Makassar masih tergolong tinggi, yaitu 55,25% dari 400 responden. Stigma
mereka terhadap pelecehan termasuk tinggi, karena responden menganggap
penyandang disabilitas memiliki bentuk tubuh yang berbeda, repot dengan dirinya
sendiri, sehingga sulit untuk membela diri dan rentan dipegang bagian tubuhnya,
dan dengan demikian pelaku pelecehan memiliki kesempatan untuk melakukan
pelecehan.
Responden menganggap bahwa peluang
penyandang disabilitas untuk dilecehkan adalah tinggi, walaupun responden yang
menyaksikan langsung pelecehan masih rendah.
Adapun stigma terhadap penghinaan kepada
penyandang disabilitas di Kota Makassar juga tinggi, walaupun responden sangat
sedikit melakukan penghinaan kepada penyandang disabilitas namun mereka
menganggap penyandang disabilitas sangat rawan dihina.
Hal tersebut dikarenakan orang-orang masih
ada yang merasa jijik terhadap penyandang disabilitas (walaupun hasilnya
rendah) dan perlindungan keluarga dinilai masih kurang, padahal responden
menganggap bahwa penyandang disabilitas bukanlah aib keluarga.
Adapun pelabelan terhadap penyandang
disabilitas juga tergolong tinggi, responden menganggap bahwa penyandang
disabilitas tidak bisa bekerja normal sehingga mereka membutuhkan perlakuan
khusus agar dapat mengakses ruang kerja.
Selain itu penyandang disabilitas harusnya
diberi kesempatan untuk bisa bersekolah agar dapat mengambil keputusan
berdasarkan ilmu, termasuk menikah, berkeluarga dan bermasyarakat.
Faktor pemicu dari tingginya stigma kepada
penyandang disabilitas di Kota Makassar setelah dilakukan wawancara mendalam
kepada informan yang memiliki kaitan erat dengan penyandang disabilitas adalah
karena masih kurangnya ruang-ruang yang representatif kepada penyandang
disabilitas, dan adanya stigma yang tidak hanya terjadi dari masyarakat kepada
penyandang disabilitas namun juga dari penyandang disabilitas dan keluarganya.
Penghargaan Maqaashid al-Syarȋ’ah terhadap
penyandang disabilitas di Kota Makassar dengan memperkuat keharaman stigma dari
aspek hukum terutama hukum Islam dan menemukan kemaslahatan di balik
pengharamannya, kemudian setelah dikaji untuk menemukan pengembangan, maka penulis
memperluas jangkauan Maqaashid dengan beberapa pendekatan sistem.
Beberapa pendekatan sistem tersebut yaitu
Watak Kognitif (al- Idrākiyyah / Cognition), Kemenyeluruhan (al-Kulliyyah / Wholeness),
Keterbukaan (al-Infitāḥiyyah / Openess), Saling berkaitan (al- Harakiyyah
al-Mu’tamadah Tabaduliyyan / Interelated Hierarcy), Multi dimensionalis
(Ta’addud al-Ab’ād / Multidimensionality), dan Kebermaksudan (al-Maqâṣidiyyah /
Purposefulness).
Hasilnya penulis menemukan teori untuk
memadukan antara agama, hak asasi manusia, kebudayaan dan peraturan pemerintah
daerah (Perda) untuk mengarahkan masyarakat, pemerintah, keluarga penyandang
disabilitas dan penyandang disabilitas untuk dapat mengurangi stigma.
Teori pengurangan stigma terdiri atas hak
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak aksesibilitas, hak
mobilitas, hak kehidupan sosial yang layak, hak hidup mandiri dan dilibatkan
masyarakat, hak kebebasan beragama, peningkatan kesadaran masyarakat,
kesempatan pekerjaan dan lapangan kerja, habilitasi dan rehabilitasi serta
perlindungan hukum.
Hasilnya setelah diuji, teori ini efektif
untuk mengurangi stigma kepada penyandang disabilitas baik dari tindakan
pelecehan, penghinaan dan pelabelan negatif, sehingga teori ini bisa diterapkan
secara meluas.
Implikasi Penelitian
Stigma kepada penyandang disabilitas masih
tinggi di Kota Makassar, sehingga melalui pendekatan Maqaashid al-Syarȋ’ah
dibuktikan bahwa teori melibatkan agama, hak asasi manusia, budaya dan kultur
Makassar, serta peraturan daerah yang berbasis, terbukti memiliki pengaruh
dalam mengubah stigma masyarakat kepada penyandang disabilitas.
Pengaruh terbesar dari menerapkan
pendekatan agama, hak asasi manusia, budaya dan kultur Makassar serta peraturan
daerah adalah persamaan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas, sehingga
penulis meyakini bahwa teori tersebut dapat diterapkan untuk menurunkan angka
stigma kepada penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas yang terkena stigma
sejatinya harus membuktikan diri bahwa mereka bisa mematahkan stigma tersebut
dengan menggunakan teori yang telah dibuktikan.
Kota Makassar sebagai Kota Dunia dan
mayoritas penganut agama Islam harus membuktikan perannya terhadap penyandang
disabilitas dan tidak berhenti pada penetapan aturan semata.
Selain itu Islam juga sangat menjunjung
tinggi hak asasi manusia sehingga masyarakat Kota Makassar sebagai daerah yang
religius harus membuktikan bahwa agama tidak hanya sebagai media peningkatan
spritual namun juga peningkatan nilai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan
maka penulis memberi beberapa saran. Pertama, perlu perhatian khusus dan
menyeluruh terhadap stigma kepada penyandang disabilitas yang masih tinggi.
Makassar memiliki potensi untuk mewujudkan
Kota Makassar yang ramah penyandang disabilitas karena masyarakat sudah mulai
berperan untuk memperhatikan penyandang disabilitas, tinggal dipastikan bahwa
peran-peran tersebut dapat diperluas pada sektor-sektor lainnya.
Kedua, pemerintah, masyarakat, penyandang
disabilitas dan keluarga penyandang disabilitas hendaknya menjadikan pendekatan
keagamaan sebagai salah satu potensi utama untuk dapat menghilangkan stigma
kepada penyandang disabilitas di Kota Makassar.
Ketiga, penelitian ini masih memiliki
keterbatasan-keterbatasan seperti perlunya diuji teori ini kepada masyarakat
yang lebih luas dan keterbatasan pada ruang lingkup peran yang ditemukan serta
perlunya penelitian terhadap pengetahuan, aksi dan praktik terhadap stigma
kepada penyandang disabilitas.***
......
Keterangan:
Artikel ini adalah ringkasan disertasi Muktashim Billah saat ujian promosi doktor Program Studi S3 Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah / Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Senin, 19 Mei 2025.
.......
Tulisan bagian 6:

