PEDOMAN KARYA
Selasa, 21 April 2020
KOLOM JURNALISTIK
Naluri Wartawan
Oleh: Asnawin Aminuddin
Seorang teman pernah bertanya dengan mengutip pengertian wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, pasal 1, yakni: “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Setelah mengutip pengertian itu, teman
kami itu bertanya begini, “Kutipan ini menarik, karena banyak (orang yang)
mengaku wartawan tapi tidak teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa ada
pasal lain yang mengatur sampai kapan seorang wartawan tidak melaksanakan
kegiatan jurnalistik dan dinyatakan gugur gelar (status) kewartawanannya?”
Saya curiga pertanyaan itu ia ajukan untuk
menyindir wartawan yang memilili kartu pers, bahkan mengantongi kartu anggota
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau organisasi wartawan lainnya, tapi tidak
rutin membuat karya jurnalistik, apalagi wartawan yang sudah berumur dan memang
tidak produktif lagi.
Juga menyindir orang yang mengantongi
kartu pers, padahal kartu pers itu ia miliki karena ia pemilik perusahaan pers,
keluarga pemilik, bekerja di perusahaan pers, atau berteman dengan pemilik /
pemimpin redaksi, padahal sesungguhnya ia bukan wartawan.
Mereka bukan wartawan karena bukan bagian
dari redaksi, tidak ikut dalam perencanaan liputan, tidak meliput di lapangan,
tidak menulis berita, dan juga tidak mengedit berita.
Mereka benar-benar hanya menginginkan
mengantongi kartu pers, karena kartu pers itu bermanfaat bagi dirinya dalam
berbagai hal.
Ada juga orang yang mengantongi kartu
pers, karena mereka atlet dan mereka diperlukan untuk mengikuti berbagai event
olahraga, seperti Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwarda) atau Pekan Olahraga
Wartawan Nasional (Porwanas).
Saya tidak langsung menjawab pertanyaan
teman kami yang ia ajukan melalui medsos Facebook. Beberapa waktu kemudian,
saya pun menjawab dengan sedikit diplomatis.
Saya jawab begini, “Wartawan memiliki
naluri, namanya naluri wartawan. Naluri untuk berbagi informasi, naluri untuk
menghibur, naluri untuk mendidik, dan naluri untuk melakukan kontrol sosial.
Naluri wartawan itu sesungguhnya tidak pernah mati selama seorang wartawan
masih hidup.”
Gowa, 21 April 2020

